> >

Pengacara Darmizal Ngotot Minta Laporan pada AHY Diproses, Sampai Debat Alot dengan Polisi

Politik | 13 Maret 2021, 14:09 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Rusdiansyah, pengacara Darmizal, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, AHY dilaporkan mantan politikus Partai Demokrat, Darmizal, karena dianggap telah melakukan pemalsuan akta pendirian partai.

Baca Juga: AHY Dilaporkan ke Polisi Oleh 8 Kader Demokrat, Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART

Rusdiansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan penyidik untuk laporan perkara terhadap AHY.

Sebab, kata Rudsiansyah, Bareskrim Polri masih mendalami laporan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.

"Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa (16/3/2021)," kata Rsudiansyah di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Bambang Widjojanto Merasa Terhormat Ditunjuk AHY Jadi Kuasa Hukum

"Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak, karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah."

Rusdiansyah mengatakan, salah satu alasan penyidik tidak menerbitkan LP untuk perkara tersebut karena dianggap dapat diselesaikan secara internal di mahkamah partai.

Karena itu, kata dia, pun mengaku sempat terjadi perdebatan yang cukup alot dengan penyidik.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU