> >

AHY Batal Dilaporkan, Penyidik Nilai Soal Dugaan Pemalsuan Akta Partai Demokrat Ranah UU Parpol

Peristiwa | 12 Maret 2021, 19:53 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah nama dari DPP Partai Demokrat Versi Moeldoko terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penyidik berkeyakinan soal dugaan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat oleh AHY merupakan ranah Undang-undang Partai Politik.

Hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum dari sejumlah nama di DPP Partai Demokrat Versi Moeldoko, Rusdiansyah, Jumat (12/3/2021).

“Tadi kita melakukan perdebatan, diskusi cukup alot. Penyidik masih meyakini ini ranah UU Parpol, harus dikembalikan di mahkamah partai terkait pemalsuan akta otentik,” kata Rusdiansyah.

Baca Juga: Pengakuan Peserta KLB Demokrat Versi Moeldoko, Rahman Dontili: Saya Menerima Rp 100 Juta

Sementara itu, Rusdiansyah meyakini laporan sejumlah kliennya soal dugaan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat oleh AHY merupakan perkara pidana. Sebab, kata Rusdiansyah, UU Parpol dan Mahkamah Partai hanya mengurus sengketa kader.

“Aturan internal pada AD/ART Partai Demokrat tidak ada mewenangkan mahkamah partai menyidangkan proses itu,” ujar Rusdiansyah.

“Maka sudah kami jelaskan, kami putuskan untuk bertemu lagi Selasa (16/3/2021). Apakah bisa lanjut pelaporan atau tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya diceritakan Rusdiansyah, sejumlah kliennya melaporkan AHY atas dugaan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan AHY Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Pendirian Partai Demokrat

“Dimana di dalam AD ART Partai Demokrat (2001) tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara di dalam AD/ART Tahun 2020 di mukadimah diubah founding father SBY. Ini tidak benar,” kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah melengkapi gugatannya dengan barang bukti akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001. Pada akta pendirian, kata Rusdiansyah, tidak ada nama SBY sebagai pendiri di mukadimah. Selain itu, Rusdiansyah menuturkan pihaknya juga menyertakan AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 sebagai alat bukti.

“Kita juga bawa AD ART Partai Demokrat tahun 2020. Bawa SK Kemenkumham 2020 sebagai alat bukti. Khusus pemalsuan, akta otentik kita lapirkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penggagas KLB Demokrat Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU