> >

Ini Nama Pihak yang Digugat AHY ke PN Jakpus

Agama | 12 Maret 2021, 16:01 WIB
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melayangkan gugatan terhadap 10 orang ke PN Jakpus. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPP Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang atas perbuatan melawan hukum ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021).

Tim Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menjelaskan mereka yang digugat merupakan pihak yang melaksanakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Bambang menyebutkan dua di antaranya yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya dianggap sebagai penggagas KLB Deli Serdang yang menghasilkan keputusan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat tandingan.

Baca Juga: Penggagas KLB Demokrat Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Pelanggaran Hukum

“saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” ujar Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Bambang menjelaskan dirinya merasa terhormat untuk dipercaya menangani perkara yang diajukan kubu AHY.

Ia menilai dualisme kepemimpinan partai Demokrat merupakan masalah fundamental yang sedang berjalan di bangsa Indonesia.

Menurutnya jika kisruh tersebut dibiarkan, bukan hanya Partai Demokrat yang merugi tetapi juga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Baca Juga: Kubu AHY Laporkan KLB Demokrat di Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Digugat

"Jadi itu sebabnya saya merasa terhormat dipecaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang sangat fundamental," ujarnya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU