> >

Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara

Hukum | 10 Maret 2021, 15:19 WIB
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menenakan kemeja putih tengah berdiskusi. (Sumber: http://satpolpp.kalteng.go.id/)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim vonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara. Vonis terhadap Brigjen Prasetyo Utomo lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah tindakannya yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Dalam penjabarannya, Hakim kemudian membeberkan hal yang meringankan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah mengaku menerima uang dari kasus red notice Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Suhardi.

Kuasa hukum dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Rolis Sitinjak mengaku kecewa dengan keputusan hakim terhadap kliennya. Seperti diketahui, putusan hakim untuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Rolis Sitinjak mengatakan, hakim tidak melihat itikad baik kliennya selama persidangan di kasus Red Notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara untuk Perkara Suap Penghapusan Red Notice

“Itikad baik tidak dilihat, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah mengaku terima uang, tapi kok putusannya begini,” keluhnya.

Lantas dikonfirmasi, apakah Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan melakukan banding atas putusan hakim. Rolis Sitinjak menuturkan saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan hakim.

“Seminggu lagi lah,” singkatnya.

Sebagai informasi, vonis yang diberikan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo hari ini merupakan vonis kedua. Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga telah divonis 3 tahun terkait surat jalan palsu yang juga melibatkan Djoko Tjandra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Nama Wapres Ma’ruf Amin Muncul di Sidang Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU