> >

Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Peristiwa | 10 Maret 2021, 01:23 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa peristiwa penembakan enam laskar FPI tidak mengandung unsur pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Taufan ini guna menanggapi usulan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menyebut bahwa tewasnya 6 anggota laskar merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, Komnas HAM telah memberikan kesimpulan secara komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Amien Rais dan TP3 Ketemu Jokowi 15 Menit, Minta Istana Lakukan Hal Ini

"Kami tidak menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM yang berat karena kami tidak menemukan unsur-unsur kasus ini disebut sebagai pelanggaran berat sebagaimana Undang-Undang 26 Tahun 2000," katanya, Selasa (10/3/2021).

Taufan menerangkan, suatu kasus dikatakan pelanggaran HAM berat itu kalau ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.

"Mislanya ada unsur yang disebut unsur sistematis. Yaitu tindakannya itu terkait dengan kebijakan organisasi atau negara. Kita tidak menemukan itu," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Taufan, insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu termasuk dalam pelanggaran pidana.

"Ini bukan pelanggaran HAM berat tetapi tindak pindana yang bisa dikenakan KUHP. Itu bisa berakibat tindakan polisi itu melanggar KUHP bisa dihukum berat," terang Taufan.

"Itu yang kami sampaikan kepada Presiden, polisi, dan publik. Itu merupakan hasil temuan kita yang akurat," sambungnya.

Dia pun mengaku tetap menghormati usulan TP3 yang meminta kepada pihak Istana untuk membawa kasus penembakan laskar FPI itu ke pengadilan HAM.

"Tentu saja kami menghormati mengapreasiasi setiap masukan, termasuk dari tim penyigap," pungkasnya.

Baca Juga: TP3 Akan Susun Buku Bukti yang Menunjukkan Pelanggaran HAM Tewasnya Anggota FPI

Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2021).

Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya, Amien Rais bersama Ketua TP3, Abdullah Hehamahua dan lima orang lainnya.

Presiden Jokowi hadir didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.

Dalam pertemuan itu, TP3 meyakini telah terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus meninggalnya enam anggota FPI dalam peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50, akhir tahun lalu.

TP3 menilai kasus ini bisa dibawa ke pengadilan HAM.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas, Mahfud MD: Itu Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Indikatornya!

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU