> >

Pantau Nyinyir Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

Berita utama | 9 Maret 2021, 13:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah dalam polemik Partai Demokrat (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengaku memantau tertawaan publik, ejekan, hingga nyinyiran dalam kasus 6 laskar FPI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkap Mahfud MD dalam keterangan seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima bertemu 7 Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

“Kenapa kok orang mati di terjadikan tersangka. 6 Laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi, itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Amien Rais Pimpin Pertemuan, Bertemu Jokowi Bahas Kasus Kematian 6 Laskar FPI

“Karena apa, karena konstruksinya hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau bernama laskar FPI itu kemudian memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata, ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan dilaporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando siapa,” lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dari konstruksi 6 laskar FPI yang memancing polisi untuk melakukan kekerasan dengan membawa senjata tajam, kemudian dicari siapa pembunuhnya.

Baca Juga: Terima Amien Rais Cs Soal 6 Laskar FPI yang Tewas, Mahfud MD: Sampaikan Bukti, Bukan Keyakinan

“Nah baru ketemu 3 orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM itu 3 orang, sesudah ini ditemukan konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur, dalam bahasa yang umum disebut SP3, tapi tidak usah SP3, cukup disebutkan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan UU, bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur,” jelas Mahfud.

“Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini (6 laskar FPI red) ini, kita buka di pengadilan. Nah kita minta TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana,” tambah Mahfud.

Tapi bagi Mahfud, hasil rekomendasi yang sudah disampaikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi sudah lengkap.

“Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan UU tidak ada (pelanggaran HAM berat -red),” tegas Mahfud.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas

 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU