> >

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Ke Luar Daerah

Berita utama | 9 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo minta Kementerian/ Lembaga dan Pemda siapkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN di Masa Pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Wow! ASN Bisa Terima Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar, Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan 8 Maret 2021 dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. Meski mendapat izin, Menpan RB melalui surat edaran minta ASN memperhatikan empat hal, di antaranya:

1.  Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2.  Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3.  Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4.  Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU