> >

PNS Dilarang ke Luar Kota pada Tanggal 10-14 Maret 2021

Sosial | 8 Maret 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi kalender, libur panjang, libur akhir tahun, tanggal merah. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk bepergian ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi, atau pada tanggal 10-14 Maret 2021.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021).

"Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, terkait dengan masa liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 Maret 2021," ujar Airlangga.

Kepada perusahaan swasta, pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan agar para pegawainya juga tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Libur Hari Raya Berkurang

Di kesempatan yang sama, Kepala BNPB Doni Monardo menerangkan, larangan bepergian ke luar daerah ini terkait peningkatan kasus Covid-19.

Diingatkan Doni, peningkatan kasus harian dan kasus aktif Covid-19 terjadi pada setiap liburan panjang. Seperti liburan Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru lalu.

"Kalau kita lihat data yang ada, periode Januari akhir kasus aktif menduduki peringkat yang sangat tinggi. Itu adalah antara akhir Januari dan awal Februari itu puncak yaitu rata-rata 170 ribu kasus aktif per hari," papar Doni.

Peningkatan kasus tersebut, kata Doni, juga menyebabkan angka kematian juga tinggi. Pada Januari, angka kematian tercatat 7.860 orang.

Dengan catatan tersebut, Doni berharap pimpinan instansi ASN dapat mengawal larangan bepergian yang dikeluarkan pemerintah.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU