> >

Hari Perempuan Intenasional, Lihat Lagi Perjuangan Baiq Nuril, Korban Pelecehan Jadi Tersangka

Berita utama | 8 Maret 2021, 09:15 WIB
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) (Sumber: KOMPAS.com/ Karnia Septia)

SOLO, KOMPAS.TV- Setiap tanggal 8 Maret masyarakat dunia memperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Pada Senin (8/3/2021), peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2021 mengusung tema 'Choose to Challenge' atau 'Memilih untuk Menantang'.

Nah, di Tanah Air, ada sosok Baiq Nuril yang kiranya bisa menjadi inspirasi setiap orang di momen Hari Perempuan Internasional ini.

Baiq Nuril merupakan salah satu perempuan Indonesia yang berani memperjuangkan keadilan untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Dimulai Sejak 1922, Ini Sejarah Hari Perempuan Sedunia, Dirayakan Setiap 8 Maret

Kasus Baiq Nuril menjadi perhatian publik. Ia adalah korban pelecehan. Namun Baiq Nuril malah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Setelah melewati perjungan selama 7 tahun, ia menerima amnesti yang ditandatangani Presiden pada Senin (29/7/2019).

Berikut ini Kompas.tv sajikan kilas balik perjalanan Baiq Nuril dalam memperjuangkan keadilan:

Kasus Baiq Nuril berawal dari tahun 2012 lalu saat ini bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 9 Mataram.

Kala itu, Nuril kerap menerima telepon daro Muslim, kepala sekolahnya yang selalu bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Tak hanya melalui telepon.

Nuril juga sering dipanggil ke ruang kerja kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur. Hal tersebut membuat Nuril tertekan.

Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret, Google Tampilkan Video

Ditambah isu adanya Nuril memiliki hubungan spesial dengan atasannya. Ia pun menampik isu tersebut.

Pada Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WITA, Nuril secara diam-diam merekam pembicaraan Muslim yang bercerita masalahya yang mengandung unsur asusila.

Perekaman itu dilakukannya untuk membuktikan bahwa ia tak memiliki hubungan spesial dengan atasannya.

Rekaman tersebut kemudian direkam di ponsel milik Nuril. Dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, Nuril didesak sesama rekan kerja untuk menyerahkan rekamannya.

Awalnya ia menolak. Namun karena dibujuk berkali-kali, ia pun menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada IM salah satu rekannya.

IM dan rekan guru kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan dan rekaman perbincangan tersebut menyebar.

Baca Juga: Baiq Nuril Berharap Presiden Jokowi Serius Revisi UU ITE

Alhasil, karier Muslim sebagai kepala sekolah tamat. Ia di mutasi. Muslim marah dan meminta istri dari Isnaini itu menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk.

Nuril pun dipecat dari pekerjaannya.

"Semua sudah dihapus, flashdisk sudah dibuang. Sudah damai waktu itu, cuma dia masih marah karena dimutasi itu. Akhirnya dia melapor ke Polres Mataram. Dari Polres Mataram itulah di BAP semua," kata Isnaini, suami Nuril (5/11/2017).

Seperti juga diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021), bahkan saat sang kepala sekolah dimutasi, keluarga Nuril dan pihak sekolah ke rumah Muslim untuk meminta maaf dan berdamai.

Muslim memaafkan namun proses hukum terus berjalan. Nuril dilaporkan ke Polres Mataram pada 17 Maret 2015 oleh Muslim atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: FULL – Terima Amnesti dan Bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Ini Kata Baiq Nuril

Ditahan 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU