> >

KTP Elektronik Tetap Difotokopi, Lantas Apa Fungsi Chip di e-KTP?

Sosial | 6 Maret 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang warganet mengeluhkan kejadian soal KTP elektronik yang tetap harus difotokopi untuk mengurus beberapa hal.

Akun Twitter @catuaries menuliskan bahwa dirinya sejak tahun 2012 selali menggunakan e-KTP dengan cara difotokopi.

“KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis dia.

Cuitan yang kemudian ramai ini juga telah mendapatkan tanggapan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah yang mengatakan bahwa ada kemungkinan lembaga yang mawajibkan fotokopi belum bekerja sama dengan Dukcapil.

Zudan juga menyebutkan bahwa lembaga tersebut juga belum menggunakan card reader untuk membaca KTP elektronik.

Ia mengatakan bahwa e-KTP sudah dilengkapi dengan sebuah chip yang berisi data kependudukan yang bisa digunakan untuk men-tap di card reader.

Baca Juga: Ramai Keluhan Lembaga Masih Minta Fotokopi KTP-el, Dirjen Dukcapil: Saya Menduga Belum Kerja Sama

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (6/3/2021), chip pada e-KTP ini merupakan teknologi inti kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori sebanyak 8 KB.

Fungsinya, seperti yang disebutkan oleh Zudan, adalah untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari.

Jika dilihat secara kasat mata, chip e-KTP ini tidak akan terlihat. Chip ini juga telah memenuhi standar ISO 14.443 A, 14.443 B yang mendukung kerahasiaan data pemilik e-KTP.

Untuk diketahui, chip ini terletak di lapisan keempat e-KTP yang hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca tertentu untuk menjamin keamanan data penduduk.

Baca Juga: Ternyata Ini Isi Data Chip KTP Elektronik yang Viral, Dukcapil Pastikan Aman

Terdapat tiga cara untuk melakukan verifikasi data e-KTP ini, yakni NIK, akses biometrik seperti foto, sidik jari, dan alat baca card reader.

"Kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," kata Zudan.

Sayangnya, tidak semua lembaga menggunakan verifikasi lewat card reader ini, sehingga masih banyak yang harus memfotokopi KTP.

Baca Juga: Perbedaan Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Kartu ATM Model Chip

Chip e-KTP memuat berbagai data, termasuk data biometrik. Biometrik merupakan identifikasi individu berdasarkan ciri-ciri yang melekat padanya.

Ciri ini bisa berupa ciri fisiologis, seperti sidik jari, mata maupun suara.

KTP elektronik memuat sejumlah biometrik, seperti sidik jari, iris dua mata dan foto wajah. Data tersebut otomatis disimpan ke pusat data di Kemendagri saat pengurusan e-KPT.

Teknologi biometrik dalam e-KTP ini memiliki dua fungsi, yakni fungsi ketunggalan identitas dan proses verifikasi.

Ketunggalan identitas dalam hal ini dimaksudkan agar tak ada penduduk yang memiliki dua e-KTP dengan biodata yang sama maupun berbeda.

Adapun proses verifikasi dimaksudkan agar kartu dipegang oleh pemiliknya.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU