> >

Banding Ditolak, Tersangka Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Peristiwa | 1 Maret 2021, 17:17 WIB
Heru Hidayat tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri tetap menerima vonis penjara seumur hidup.  (Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Korupsi Jiwasraya ini merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Hasil korupsi ini Heru gunakan untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.

Heru Hidayat juga terlibat dalam kasus korupsi Asabri. Ia juga memiliki 20 unit kapal tanker dan puluhan hektar tanah.

Selain Heru, kasus korupsi Jiwasraya ini menjerat lima terdakwa lain. Mereka juga menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Kelima terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Belakangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding juga menyebut Hary wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU