Jokowi ke NTT Timbulkan Kerumunan, Polisi: Bareskrim Menyimpulkan Tak Ada Pelanggaran Pidana
Berita utama | 28 Februari 2021, 09:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah elemen masyarakat membuat laporan ke polisi terkait kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Nusa Tenggara (NTT) beberapa waktu lalu yang terlihat adanya kerumunan dari masyarakat menyambut kedatangan presiden.
Padahal adanya kerumunan saat ini dilarang seiring masih adanya pandemi Covid-19.
Merespon isu tersebut, Mabes Polri memberi bantahan terkait adanya laporan soal kerumunan presiden saat kunjungan ke NTT.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan.
Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat karena Buat Kerumunan Saat Kunjungan di Maumere
”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada wartawan, Sabtu 27 Februari 2021.
Menurut Rusdi, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.
Baca Juga: Tracing Corona Acak ke Warga Saat Kerumunan Jokowi di Sikka
Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan masyarakat berkerumun saat Presiden Jokowi tiba di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 23 Februari 2021.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV