> >

Tak Ada Lagi IMB, Ini Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan PBG sebagai Penggantinya

Sosial | 25 Februari 2021, 07:10 WIB
Tangkapan layar pengurusan izin. (Sumber: Situs PTSP DKI Jakarta via Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh Pemerintah, PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Lantas, bagaimana prosedur dan persyaratan untuk memperoleh PGB?

Baca Juga: Presiden Jokowi Hapus IMB, Ganti dengan PBG, Apa Itu PBG?

Pada PP itu dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Adalah dokumen teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Berikut ini uraiannya:

1. Dokumen rencana arsitektur mencakup:

- Data penyedia jasa perencana arsitektur;

- Konsep rancangan;

- Gambar rancangan tapak;

- Gambar denah;

- Gambar tampak Bangunan Gedung;

- Gambar potongan Bangunan Gedung;

- Gambar rencana tata ruang dalam;

- Gambar rencana tata ruang luar; dan

- Detail utama dan/atau tipikal.

Baca Juga: BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?

2. Dokumen rencana struktur meliputi

- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;

- Gambar rencana struktur atas dan detailnya;

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU