> >

Tergolong Berkhianat, Pengamat Militer Muradi Minta Negara Hukum Berat Polisi Penjual Senjata ke KKB

Peristiwa | 23 Februari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi senjata ilegal milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang bergerak di Papua. (Sumber: Dok Kapen Kogabwilhan III)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Negara harus memberikan hukuman yang berat bagi aparat penegak hukum yang menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Sebab, senjata yang dijual digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap negara.

“Ini (Penjualan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata -red) menyimpang dan negara harus menegaskan hukuman, misal hukuman jauh lebih berat dari masyarakat sipil biasa,” kata Pengamat Militer dari Universitas Padjajaran Muradi, Selasa (23/2/2021).

 

Baca Juga: Mabes Polri Berangkatkan Tim Khusus Ungkap 2 Polisi Jual Senjata ke KKB Papua

 

“Karena senjata untuk melawan negara, kalau ada oknum menjual senjata atau memberi ruang kesempatan anggota yang memerangi pemerintah indonesia dilakukan dengan sadar, hukumannya harus seberat-beratnya, karena tergolong berkhianat,” tambah Muradi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta invetigasi mendalam terhadap temuan 2 anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata.

 

Baca Juga: Nasib 2 Anggota Polri di Ambon yang Jual Senjata ke KKB, Kabid Humas: Tidak Ada Toleransi Sedikitpun


“Harus segera diproses dan dilucuti dari kesatuannya. Tidak hanya di situ harus tau dapat senjata darimana, siapa pemodalnya harus dibuka,” tegas Dave.

“Mereka yang telah disumpah melindungi rakyat malah mengkhianati sumpah tersebut untuk kepentingan pribadi. Harus dibongkar siapa jaringannya, karena ini bisa menyelesaikan masalah di Papua,” tambah Dave.

 

Baca Juga: Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua

 

Sebagai informasi, baru-baru ini ada dua Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap karena menjual senjata dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata. Dalam rekam jejaknya, Kelompok Kriminal Bersenjata selalu membuat pergerakan yang melawan pemerintahan. Tidak sedikit TNI-Polri yang menjadi korban, bahkan warga sipil di Papua.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan telah mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan dua anggota polisi yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.

Baca Juga: TNI dengan KKB Papua Terus Memanas, Pemuka Agama Minta Konflik Intan Jaya Diakhiri

“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” katanya.Ferdy lebih lanjut mengatakan, jika terbukti ada tindak pidana yang disangkakan makan perkara akan berlanjut ke pengadilan. Sementara itu, sidang Komisi Etik Propam Polri akan dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU