> >

Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap

Hukum | 22 Februari 2021, 21:42 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo. (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku siap menerima ganjaran berupa hukuman berat bila terbukti melakukan praktik korupsi. 

Menurut Edhy, jika konsekuensinya adalah hukuman mati, dia siap menerimanya. Bahkan, lebih dari itu pun dia juga mengaku siap.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Mantan Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Pernyataan Edhy yang demikian terlontar ketika ia ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL). 

Menanggapi itu, Edhy Prabowo mengatakan, bila dirinya mengetahui ulah anak buahnya itu, dia mengaku akan melarang mereka.

Sejauh ini, kata Edhy, dirinya sudah mengingatkan bawahannya agar hati-hati dan waspada. Termasuk agar menolak jika suatu saat disogok.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," ucap Edhy.

Baca Juga: Dalami Aliran Dana Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Vila Mewah Seluas 2 Hektar Milik Edhy Prabowo

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan praktik tindak pidana korupsi.  Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin ekspor benur. 

Sebaliknya, mantan politikus Gerindra itu mengatakan bahwa ada banyak praktik korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" ujarnya.

Edhy mencontohkan, salah satu peluang untuk melakukan korupsi yakni soal perizinan kapal. Sebelumnya, butuh 14 hari agar izin itu bisa keluar. 

Baca Juga: Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Benih Lobster untuk Sewakan Apartemen

Namun, Edhy mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam. 

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata dia. 

Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. 

Edhy menegaskan akan mengikuti segala proses hukum yang ada. 

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Sewa Apartemen Sespri

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka lainnya dalam perkara ini. 

Selain Edhy, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri.

Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.  KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. 

Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy. 

Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Istri Utang ke Anak Buah Demi Belanja Hermes

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU