> >

Menkominfo: UU ITE Telah Diuji Ke MK 10 Kali, Semua Ditolak

Peristiwa | 22 Februari 2021, 16:25 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021). - (Sumber:Polhukam)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menyatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebenarnya sudah pernah di uji ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 10 kali. Dan semuanya ditolak.

 "Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Belum Terdaftar di Indonesia, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo


Karena itu, karena sudah muncul wacana revisi UU ITE, maka salah satu langkah yang akan diambil adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.  Menurut Menteri Johnny, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.  Karenanya semua syarat mutlak itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau point of no return. 

Sementara menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substandi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kominfo berada dalam satu tim sesuai Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Dua Tim Kaji Revisi UU ITE, Interpretasi dan Substansi

Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham. 


“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU