> >

Kementerian PPPA Minta Kejati NTB dan Hakim PN Praya Tak Abaikan Hak Asuh Anak di Kasus Pabrik Rokok

Hukum | 22 Februari 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi keadilan dalam kasus pelemparan pabrik tembakau di Lombok, NTB (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

“Keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,” tambah Dedi.

Baca Juga: Dibilang Mirip Adam Suseno Suami Inul, Jaksa Agung: Padahal Gantengan Aku

Saat ini, kata Dedi, tanggung jawab menyikapi soal penangguhan penahanan tersangka kasus perusakan pabrik rokok bukan di Kejaksaan Tinggi NTB. Dedi menuturkan, sesuai proses hukum keempat tersangka kini merupakan tahanan Hakim. Sebagai informasi, keempat tahanan ini rencananya mulai disidang pada 24 Februari 2021.

“Tahap selanjutnya yaitu tahap Persidangan, yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim. Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” ujarnya.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU