> >

Belum Punya Akun Prakerja? Ini Cara Buat Sebelum Daftar Kartu Prakerja, Cek www.prakerja.go.id

Sosial | 22 Februari 2021, 11:40 WIB
Tangkapan layar laman kartu prakerja. (Sumber: prakerja.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV- Pemerintah segera kembali melanjutkan program Kartua Prakerja seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2020 lalu.

Namun, sebelum mendaftar dalam program tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus memiliki akun Kartu Prakerja.

Nah, Anda sudah membuat akun tersebut?

Melansir akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin (22/2/2021), masyarakat harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dengan membuat dan memiliki akun, nantinya masyarakat hanya tinggal mengikuti seleksi ketika ada pembukaan gelombang kartu prakerja yang bakal segera dilakukan tahun ini sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Adapun cara membuat akun prakerja adalah sebagai berikut:

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Usai tahapan membuat dan memiliki akun Prakerja, praktis masyarakat tinggal menunggu pembukaan program ini.

Kartu Prakerja sendiri bisa dimanfaatkan oleh semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Baca Juga: Mau Dapat Rp 3,55 Juta dari Kartu PraKerja? Ini Cara Daftarnya.

Nantinya, setelah program Kartu Prakerja tahun ini resmi dibuka maka masyarakat yang sudah memiliki akun sebelumnya tinggal melakukan pendaftaran.

Adapun Cara Daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi nomor handphone

- Klik Kirim

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU