> >

Perikhsa: Kepengurusan Senjata Api Harus Sesuai Regulasi

Update | 20 Februari 2021, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) meresmikan kepengurusannya untuk periode 2021-2025.

Acara Perikhsa periode 2021-2025 digelar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/2/2021) kemarin.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang merupakan Ketua Umum Perikhsa menekankan kepemilikan senjata api untuk bela diri tak bisa sembarangan.

Ada sejumlah aturan dan seleksi ketat yang wajib dipatuhi masyarakat sipil.

Sementara itu, selama pandemi Covid-19 belum berakhir, potensi kriminalitas bermotif ekonomi dapat terjadi.

Perikhsa diharapkan dapat berperan memberikan pembinaan penggunaan senjata api oleh masyarakat sebagai alat membela diri tetapi tetap dalam koridor regulasi.

"Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaraktan antara lain serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental  dan keterampilan menembak,” ujar Bambang.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU