> >

Tegas! Propam Polri Tidak Pandang Bulu untuk Tindak Anggota yang Coba-Coba Pakai Narkoba

Hukum | 18 Februari 2021, 22:07 WIB
Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar. Kompol Yuni diduga terlibat kasus narkoba bersama 11 anggota lainnya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Divisi Profesi dan Pengamanan bakal menindak tegas siapapun anggota Polri yang terlibat dalam kasus penggunaan narkoba.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan pihaknya tidak memandang jabatan anggota Polri yang berani menggunakan narkoba.

Menurut Ferdy aturan sebagai anggota Polri sudah jelas siapapun yang terlibat dalam penayalahgunaan narkoba akan mendapatkan sanksi pidana hingga pemberhentian tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...

Hal itu disampaikan Ferdy menindaklanjuti penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum polisi lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Ferdy menambahkan polisi sebagai pelayan masyarakat sudah semestinya tak menyentuh narkoba sama sekali. Tidak terkecuali hanya sebatas mencoba-coba.

Menurutnya jika anggota berani mencoba atau sekadar mencicipi, maka akan berdampak pada karir di Kepolisian.

Baca Juga: 4 Fakta Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Tersandung Kasus Narkoba

Sikap tegas Ferdy ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota polri Polri lainnya agar tak menyentuh barang haram tersebut.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU