> >

Ito Sumardi: UU ITE Jadi Beban Karena Saling Lapor dan Banyak Kasus yang Menggantung

Wawancara | 18 Februari 2021, 00:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstuksikan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Menurut Kapolri satu hal yang perlu diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal Undang-undang ITE bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia, Ito Sumardi, berpendapat dalam pengalamannya, ada beberapa pasal yang multitafsir dan kebanyakan penindakan UU ITE menjadi kasus yang menggantung.

"UU ITE juga jadi beban karena banyaknya saling lapor dan sehingga menjadi kasus-kasus yang menggantung," kata Ito saat dihubungi KompasTV, Rabu (17/2/2021).

Mampukah penegak hukum lebih selektif menyikapi laporan terkait Undang- undang Informasi dan Transaksi elektronik atau UU ITE?

Bagaimana pedoman interprestasi atas pasal-pasal Undang undang ITE agar proses hukum dapat memenuhi rasa keadilan?

Simak pembahasannya bersama Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia, Ito Sumardi, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU