> >

Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya

Hukum | 17 Februari 2021, 19:43 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA )

Sementara Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap izin ekspor benur di Kementerian KKP. Keduanya melakukan korupsi ini di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Kata KPK

Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Berawal Usulan Wamenkumham

Diketahui usul hukuman mati kepada Edhy dan Juliari itu pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Kasus korupsi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," kata Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," tegasnya.

Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati.

Pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19.

"Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19," kata pria yang biasa disapa Prof Eddy itu.

Kedua, lanjut Eddy, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri.

"Dua hal yang memberatkan ini sudah lebih dari cukup untuk menggunakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi" ucap dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana Selalu Lolos dari Vonis Mati, Ini Daftarnya

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU