> >

Gagalkan Penyelundupan Narkotika 436 Kilogram, Bakamla dan BNN Telah Incar Sejak Maret 2018

Peristiwa | 17 Februari 2021, 13:31 WIB
Konferensi pers bersama Bakamla dan BNN di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (17/02/2021). Dalam konferensi pers diungkapkan operasi yang menggagalkan penyelundupan 21 paket narkotika jenis sabu yang seberat 436,30 kilogram. (Sumber: Humas dan Protokol Bakamla RI )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 436,30 kilogram.

Tim gabungan telah mengendus jaringan narkotika internasional ini sejak Maret 2018. Operasi penggagalan dilakukan di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Dalam operasi tersebut, ditemukan 21 paket yang berisi narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia saat melakukan konferensi pers bersama Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (17/02/2021).

Jalannya pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut ini telah dilakukan cukup lama. Terhitung sejak awal bulan Maret 2018 terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI, dalam hal ini Direktorat Operasi Laut.

Baca Juga: BNN dan Bakamla Gagalkan Peredaran 466,19 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kegiatan dan pertukaran informasi berkembang sekitar bulan November 2020. Informasi terkait adanya peredaran narkotika melalui Perairan Kepulauan Seribu, diawali dari laporan masyarakat. Masyarakat sekitar mengatakan bahwa akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat hasil bahwa paket narkotika berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Operasi membuahkan hasil pada 31 Januari 2021. Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN berhasil menemukan 21 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dihitung, paket sabu-sabu tersebut berbobot 436,30 kilogram.

Baca Juga: Satu Keluarga Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Kalsel

Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan kasus, dan didapati empat orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh AL yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Diketahui  keempat tersangka ini merupakan jaringan narkotika internasional.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU