> >

Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati

Hukum | 17 Februari 2021, 07:57 WIB
Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang terjerat korupsi di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Seperti diketahui, terdapat dua menteri yang melakukan praktik korupsi di tengah pandemi. Mereka telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Suhardjito Didakwa Memberi Suap Kepada Edhy Prabowo Sebesar 103.000 Dollar Amerika

Keduanya masing-masing adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang korupsi soal ekspor benih lobster atau benur.

Lalu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yabg diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi.

"Kasus korupsi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," kata Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: 753,65 Juta! Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Ketika di Amerika Serikat

"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.

Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati.

Pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

"Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19," kata pria yang biasa disapa Prof Eddy itu.

Kedua, lanjut Eddy, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri.

"Dua hal yang memberatkan ini sudah lebih dari cukup untuk menggunakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi" ucap dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial

Adapun Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU