> >

Polisi Akui Pernah Periksa Fredy Kusnadi, Tapi Tidak Ditahan

Hukum | 16 Februari 2021, 19:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya membantah telah menahan Fredy Kusnadi (FK), pihak yang diduga terlibat dalam kasus penipuan sertifikat tanah dan bangungan keluarga mantan Wakil Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya memang pernah memeriksa FK.

Namun pemeriksaan itu sebagai saksi untuk meminta keterangan terkait laporan keluarga Dino Pattti pada November 2020.

Baca Juga: Bersengketa dengan Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi Bekas Pegawai Bank yang Jadi Pengusaha Kuliner

Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan tanah milik keluarga Dino Patti Djalal di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Jadi kalau ada yang mengatakan kalau FK sudah ditahan kemudian dilepaskan ini saya tegaskan itu belum. Tapi kami masih mendalami," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan dalam pemeriksaan FK penyidik tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan. Polisi juga belum memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

"Saudara F datang sendiri ke Polda Metro Jaya kita ambil keterangannya, kita kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain. Pada saat itu belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka," ujar Yusri.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi Dalam Kasus Mafia Tanah

Sebelumnya Dino Patti Djalal menjelaskan polisi pernah menangkap Fredy Kusnadi yang disebut sebagai dalang sindikat mafia tanah. Hal itu ditulis Dino di akun Twitter pribadinya.

Menurut Dino, penangkapan terjadi pada tanggal 11 November 2020 malam. Hanya saja, polisi tidak menahan Fredy.

Ia dibebaskan malam itu juga tanpa proses hukum yang jelas dan transparan. Setelah itu, Fredy dikabarkan kabur dari rumah yang sebelumnya ia huni.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Tersangka Mafia Tanah Sempat Ditangkap, Namun Dibebaskan Polisi

"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT. Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," ujar Dino.

Dino juga sempat membeberkan tiga bukti yang dikumpulkan terkait keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus pencurian sertifikat rumah.

Tiga bukti yang sudah dia dapatkan dan bukti kesaksian dari tersangka, yang dia gabungkan ke dalam unggahan video di akun Instagram miliknya.

"Dalam video ini saya ingin memberikan tiga hal tiga bukti mengenai keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah," kata Dino dalam unggahan video di akun Instagram @dinopattidjalal, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Mafia Tanah yang Tipu Keluarga Dino Patti Djalal Ditangkap Polisi Subuh-subuh, Total Ada 5 Orang

Bukti pertama adalah pernyataan atau pengakuan Sherly, salah satu anggota sindikat yang diinformasikan telah ditangkap polisi sebagai tersangka.

Dino mengatakan, rekaman tersangka yang dia miliki merupakan pengakuan yang jujur dari tersangka pada saat berbicara di depan kamera yang menceritakan keterlibatan Fredy dalam kasus tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Sherly karena memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan kasus rumah ibu saya," ujar Dino.

Baca Juga: Kementerian ATR-BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah

Bukti kedua, kata Dino, terdapat bukti transfer yang diterima oleh orang bernama Fredy Kusnadi yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dino menjelaskan, bukti transfer senilai Rp 320 juta tersebut merupakan salah satu hasil kejahatan mafia tanah yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.

"Ini (uang yang ditransfer) adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah ibu saya ke suatu koperasi," ujar Dino.

Adapun bukti ketiga adalah rumah yang saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Namun, kata Dino, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dikonfirmasi sudah berpindah nama dengan nama Fredy Kusnadi.

Baca Juga: Menteri ATR Bakal Pecat Oknum BPN yang Terlibat Pengalihan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

"Jadi jelas nama Fredy ada di dalam berbagai kasus (kepemilikan) rumah di tiga rumah. Tapi mungkin lebih dari itu, silakan terus selidiki hal ini," ujar Dino.

Belakangan, Fredy Kusnadi melaporkan Dino Patti Djalal ke polisi dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sementara itu, polisi sudah memanggil Fredy Kusnadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan mafia tanah. Namun, yang bersangkutan mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU