> >

Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Sebagai Tersangka Baru Kasus Asabri

Hukum | 16 Februari 2021, 00:28 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, JS, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. (Sumber: Dok Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi pada hari ini, Senin (15/2/2021).

Yaitu, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (BTS) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

JS memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, JS juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka

Dituturkan Kapuspenkum, keterlibatan JS dalam perkara ini, bermula pada awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bersepakat dengan BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik BTS kepada PT Asabri (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana, yang kemudian dibeli oleh PT Asabri (Persero) sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.

Atas dugaan keterlibatannya, JS disangkakan pasal-pasal berikut.

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, 15 Februari-6 Maret 2021, di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU