> >

Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara karena Terbukti Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Hukum | 15 Februari 2021, 21:02 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terdakwa terkait red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra dengan tiga tahun penjara.

Selain itu, Napoleon juga dituntut pengenaan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum Terdakwa Napoleon Bonaparte dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Junaidi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tuntutan tersebut didasarkan, Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang USD370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Sehingga total uang yang diterima Napoleon dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setara Rp7,2 miliar.

Dengan tindak pidana korupsi tersebut, Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra

Hal yang memberatkan Napoleon adalah, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu tidak mendukung pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Selain itu, Napoleon dinilai telah mencemarkan nama baik institusi Polri.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah, Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Sudah Surati Kejagung 2 Kali untuk Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU