> >

Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Update corona | 14 Februari 2021, 09:55 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam harlah ke-95 Nahdlatul Ulama. (Sumber: Dok @jokowi)

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tanggapi Jokowi, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?

Sementara itu, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya.

Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A ayat (4). Pasal itu berbunyi:

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

Baca Juga: Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilkada DKI, Ini Jawaban PDIP

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, ayat (5) pasal yang sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemda Beri Masker ke Masyarakat Tak Mampu

Yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU