> >

ASN Dilarang Liburan Imlek ke Luar Kota, Ini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo

Sapa indonesia | 13 Februari 2021, 03:27 WIB

KOMPAS.TV - Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan para Aparatur Sipil Negara atau ASN terkait larangan ke luar kota selama libur panjang Imlek di masa pandemi corona?

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar kota selama libur Imlek.

Sanksi tegas menanti bagi setiap pelanggarnya. Pelarangan ini demi menekan penyebaran corona karena peningkatan perjalanan orang selama liburan.

Larangan ASN keluar kota selama libur panjang Imlek berlaku selama empat hari, yakni dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2021 sesuai surat edaran.

Baca Juga: 2 Putri Keraton Terkurung di Keraton Kasunanan Solo, Dikunci Orang Tak Dikenal

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU