> >

Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer di Medsos Hukumnya Haram

Peristiwa | 12 Februari 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi: buzzer beraksi di media sosial. (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (medsos). Dalam fatwa ini, disebutkan hukum aktivitas buzzer di media sosial haram.

Demikian Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/2/2021). “Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” tegasnya Asrorun.

Baca Juga: Ingatkan Pemerintah, Syafi’i Maarif: Tidak Perlu Main Buzzer, Bisa Menambah Panas Situasi

Hukum haram ini, sambung Asrorun, juga berlaku bagi orang yang memiliki peran dalam aktivitas buzzer di medsos.

“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ujarnya.

Selain itu, Asrorun menuturkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya juga haram. Kecuali, sambungnya, hal itu dilakukan untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Pemerintah Tidak Punya Buzzer

Hal lain dalam fatwa MUI yang juga disebut haram adalah memproduksi dan menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah, atau menyalahkan yang benar. Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

"Kemudian, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," ucap Asrorun.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU