> >

Awas! Nekat Bepergian Saat Libur Panjang, PNS Bisa Dipecat

Peristiwa | 12 Februari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS  (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian saat libur panjang seperti saat libur Imlek tahun ini.

Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi.

Termasuk di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) himbauan itu juga berlaku bahkan ada sanksi mulai teguran hingga dipecat jika ada PNS yang tetap nekat bepergian saat long weekend.

Melansir Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memang secara tegas melarang PNS untuk berpergian selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: PGRI: Guru Honorer di Sulsel Dipecat Bukan Soal Unggah Gaji, tapi Ada Guru PNS Masuk

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021.

Bagi pelanggar, pemerintah telah memiliki tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Menanti PNS Jika Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek

“Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Rini Widyanti, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Jumat (12/2/2021).

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU