> >

Mengenal Lie Eng Hok, Perintis Kemerdekaan Sahabat WR Supratman

Peristiwa | 12 Februari 2021, 05:30 WIB
Nisan Lie Eng Hok (Sumber:facebook Lie Eng Hok)

Setelah bebas dari hukuman buang, Lie pulang ke Semarang, Jawa Tengah. Di sini dia merintis usaha toko buku bekas. Meski demikian, pemerintah tidak melupakan jasa-jasanya.

Melalui SK Menteri Sosial RI No. Pol 111 PK tanggal 22 Januari 1959 Lie diangkat sebagai Perintis Kemerdekaan RI, dengan tunjangan Rp400 per bulan.

Baca Juga: Pembersihan Patung Dewa Jelang Hari Raya Imlek

Ketika meninggal dunia pada 27 Desember 1961, ia dimakamkan di pemakaman umum di Semarang. Kemudian 25 tahun kemudian, berdasarkan surat Pangdam IV/Diponegoro No. B/678/X/1986, kerangka Lie Eng Hok dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang. Dengan demikian, nama Lie yang semula tidak begitu dikenal, mendapatkan penghargaan sepantasnya.   

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU