> >

3 Sikap Jaringan Gusdurian Indonesia Terkait Aisha Weddings

Peristiwa | 11 Februari 2021, 16:05 WIB
aisha weddings menuliskan keharusan menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih (Sumber: tangkapan layar aishaweddings.com)

"Perkawinan anak juga telah melanggar prinsip  hifdz al-‘aql (menjaga akal) yakni hak  anak untuk memperoleh pendidikan dan hifd nafs (menjaga jiwa) terkait tingginya angka kematian ibu yang diakibatkan oleh terlalu dininya seorang perempuan menikah," ucapnya. 

Jaringan Gusdurian Indonesia berpendapat peristiwa Aisha Wedding ini merupakan puncak gunung es dari semakin menguatnya pemahaman keagamaan yang sempit sekaligus dibiarkannya praktik-praktik ultra konservatif dalam beragama yang justru merugikan dan jauh dari tujuan-tujuan agama.  

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU