> >

Hati-Hati! Situs TikTok Cash Beri Iming-Iming Uang Setelah Menonton, Belum Diblokir Kominfo

Kriminal | 10 Februari 2021, 16:09 WIB
Tampilan situs tiktokecash.com yang memberi iming-iming imbalan uang setelah menonton video TikTok. (Sumber: Tangkapan layar tiktokecash.com)

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Antara.

Kominfo menyebut, mereka memblokir TikTok Cash karena "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Sayangnya, situs tiktokecash.com masih bisa diakses hingga berita ini ditulis.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan pengawasan pada situs TikTok Cash

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Baca Juga: Viral di Tiktok Masak Mie Goreng Pakai Lembaran Emas

TikTok Cash mengklaim platform mereka sebagai "penghubung pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut. Situs itu antara lain meminta menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan, dari status “magang” hingga “pengelola”. Misalnya, paket “Pekerja sementara” meminta harga penjualan sebesar Rp89 ribu untuk 8 hari. Sementara, paket “Pemimpin grup” meminta uang Rp1,6 juta untuk penggunaan selama 1 tahun.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU