> >

KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun

Peristiwa | 10 Februari 2021, 14:53 WIB
aisha weddings menuliskan keharusan menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih (Sumber: tangkapan layar aishaweddings.com)

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.

Baca Juga: KPAI Apresiasi PP Kebiri Kimia, Semoga Jadi Efek Jera bagi Predator Anak

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU