> >

6 Tersangka Baru yang Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri

Hukum | 9 Februari 2021, 17:01 WIB
Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021). (Sumber: Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/ atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/ atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/ atau pasal 216  KUHP

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU