> >

Pengamat Menduga Ada Insentif dari Presiden Jokowi untuk Parpol yang Tolak Revisi UU Pemilu

Politik | 9 Februari 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi pemilih sedang mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Lapangan PTPN, Cilenggang, Serpong, Tangsel, Sabtu (12/9/2020) (Sumber: tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, menduga ada insentif untuk partai-partai yang diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Insentif tersebut diberikan karena sejumlah partai politik yang duduk di Senayan menolak pembahasan revisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Berubah Haluan, Partai Nasdem Kini Tak Ingin Revisi UU Pemilu

Menurut Burhanuddin, partai-partai politik tersebut tidak melakukan pembahasan revisi UU Pemilu karena telah mendukung pemerintah.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan, politik merupakan sesuatu yang rasional dan politikus kerap digerakkan oleh insentif yang juga rasional.

Menurut Burhanudin, insentif paling nyata dalam hal dukungan terhadap sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu adalah jatah menteri partai koalisi yang tidak berkurang.

"Insentif buat partai politik yaitu dukungan publik dan insentif buat presiden juga dukungan publik," kata Burhanudin dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Bahas Revisi UU Pemilu, Koalisi di DPR Terbelah - Opini Budiman

"Jadi, menterinya tetap, syukur-syukur ditambah kalau taat. Itu insentif yang jelas, kalau insentif 2024 masih jauh."

Burhanudin menyadari ada sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan agar revisi UU Pemilu tetap berlanjut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU