> >

Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara Soal Kasus Bupati Sabu Raijua

Politik | 5 Februari 2021, 11:12 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dan pasangannya. (Sumber: Kompas.com)

Dasar hukum pertama yang menjadi perdebatan yakni terkait bisa tidaknya calon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada dibatalkan.

Kemudian, siapa lembaga yang berwenang melakukan pembatalan. Ketiga, siapa yang dibatalkan. Apakah salah satu calon yang dalam hal ini bupatinya atau kedua-duanya dapat dibatalkan.

"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya kira belum pernah terjadi di selama proses pilkada," ujar Fritz, Kamis (4/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU