> >

Terbongkar! Riwayat Orient Riwu Kore Jadi Warga Amerika hingga Terpilih Bupati Sabu Raijua

Peristiwa | 4 Februari 2021, 05:05 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dan istrinya, Trinidad Martinez. (Sumber: Dok Pribadi/Tribunnews.com)

Sementara hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terkait dengan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Zudan menambahkan, Dukcapil memiliki satu aturan main bahwa dalam ketatanegaraan, hulunya adalah persoalan kewarganegaraan, sedangkan hilirnya adalah pencatatan administrasi kependudukan.

"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.

Baca Juga: Alot! Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Ngotot WNI

Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua

Orient Riwu Kore diketahui mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua berbekal kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.

Orient juga masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Status Orient sebagai warga Amerika Serikat baru diketahui Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU.

Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagihuma mengatakan, Orient Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.

“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Yugi, Selasa (2/2/2021).

Sementara Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.

Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.

Baca Juga: KPU Putuskan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore WN AS Tetap Sah, Bagaimana Peraturannya?

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU