> >

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya

Hukum | 1 Februari 2021, 21:53 WIB
Benny Tjokrosaputro (kanan), salah seorang dari delapan tersangka kasus Asabri. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Sony menjalin kesepakatan dengan Heru Hidayat dan afiliasinya untuk mengatur dan mengendalikan transaki dan investasi saham dan reksa dana milik Asabri.

Kesepakatan ini hanya menguntungkan Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi dengannya.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun sepenuhnya dikendalikan HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokro), dan LP (Lukman Purnomosidi)," tutur Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Asabri Capai Rp 22 Triliun, Calon Tersangka Bisa Lebih dari 7 Orang

Kegiatan investasi yang tak menguntungkan untuk PT Asabri ini membuat kerugian sementara sekitar Rp23 triliun. Sejauh ini BPK masih menghitung seluruh kerugian yang dialami PT Asabri.

Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU