> >

Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara Rekening FPI yang Dibekukan, Melibatkan 3 Direktorat

Hukum | 2 Februari 2021, 05:05 WIB
Rekening FPI mengalami pemblokiran. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Selasa (2/2/2021), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan unsur tindakan melawan hukum 92 rekening FPI yang telah diblokir oleh PPATK.

Baca Juga: Besok, Bareskrim Gelar Perkara 92 Rekening FPI yang Dibekukan

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

"Insya Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ujar Andi saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/2/2021).

Menurut Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus (Densus) Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, PPATK telah memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya. 

Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi. 

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021). 

Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Melawan Hukum

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU