> >

Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Sejalan Regulasi

Agama | 1 Februari 2021, 16:06 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama  Muhammad Zain (sumber: Kemenag.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral  guru nonmuslim mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Guru Mata Pelajaran Geografi bernama Eti Kurniawati itu, adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Kementerian Agama.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain, hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru nonmuslim," tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (31/1/2021) seperti dilansir kemenag.go.id.

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.

Baca Juga: Kisah Guru Agama Pejuang Lingkungan di Pulau (Bagian 2)

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

Baca Juga: Beda dengan Kemendikbud, Kuota Guru dan Dosen  di Lingkungan Kemenag Dinilai Masih Kurang

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU