> >

Pemuda Harapan Bangsa di Grobogan Gunakan Bansos Prakerja Untuk Beli Seribu Pil Koplo

Peristiwa | 27 Januari 2021, 22:13 WIB
Pelaku pemesan ribuan Pil Koplo, Dewangga (24) pemuda Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat dimintai keterangan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan, Rabu (27/1/2021). (Sumber: Kepolisian Resort Grobogan)

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

"Atas perbuatannnya pelaku terancam dijerat pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Jury.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU