> >

Penasihat Hukum Sebut Tak Ada Bukti Pinangki Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra

Hukum | 27 Januari 2021, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, hampir memasuki tahap akhir.

Hari ini Rabu (27/1/2021), Jaksa Pinangki menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagai bagian dari pembelaannya terhadap tuntutan jaksa.

Sidang duplik ini adalah tanggapan dari replik jaksa penuntut umum setelah tuntutan dibacakan.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Pinangki menyebut seluruh dakwaan dan tuntutan pinangki kabur karena JPU tidak bisa membuktikan penerimaan uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Pekan depan, hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang dituntut jaksa 4 tahun penjara.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU