> >

Pasien Covid-19 Diminta Bayar Obat Sendiri Seharga Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?

Update corona | 27 Januari 2021, 10:22 WIB
Iustrasi Petugas medis RSPI Sulianti Saroso sedang melakukan penanganan pasien (Sumber: RSPI Sulianti Saroso)

Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah:

Pasien rawat jalan

1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta
aranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pasien Corona Sulit Dapat Perawatan Akibat RS Makin Penuh

Pasien rawat inap

Kriteria pasien rawat inap adalah sebagai berikut:

1. Pasien suspek dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Pasien probable 
Orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Pasien konfirmasi
Terdiri atas pasien konfirmasi tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Baca Juga: Respons Menkes Budi Gunadi Lihat Data Kasus Pasien Corona Tembus 1 Juta

Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. Bagi orang terlantar menggunakan surat keterangan dari dinas sosial.

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Baca Juga: 12 Orang Penjemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Diperiksa Polisi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU