> >

Setelah Ditangkap, Ambroncius Nababan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Kena Pasal Berlapis

Kriminal | 26 Januari 2021, 21:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tengah memberikan keterangan di depan awak media. (Sumber: Dokumen Divisi Humas Polri.)

Selain itu ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU