> >

Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Komisioner KPU: Akan Hasilkan Pemerintahan yang Jauh Lebih Efektif

Politik | 25 Januari 2021, 21:50 WIB
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) (Sumber: Dok Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menuai berbagai tanggapan.

Di antaranya tanggapan datang dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi yang mendukung pembahasan tersebut.

Baca Juga: Draf Revisi UU Pemilu: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada

Menurut Pramono, pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan menghasilkan pemerintahan yang efektif. 

"Saya pribadi, penyelenggaraan pemilu, dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal ini akan jauh lebih efektif untuk menghasilkan pemerintahan efektif ditingkat nasional maupun lokal," ujar Pramono, dalam diskusi virtual Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI, Senin (25/1/2021).

Pramono mendukung pemisahan antara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif DPR RI, dan DPD RI dengan Pilkada serta Pileg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Ia mengatakan, pemisahan itu akan mengurangi beban penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dengan lima surat suara. 

"Karena di antara ini ada Pilgub dan pilwalkot ini satu ya. Jadi Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota hanya 4 surat suara. Jadi, membagi tiga dan empat surat suara tidak akan seberat beban penyelenggaraan Pemilu Nasional 2019," tuturnya.

Jika Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan, lanjut Pramono, akan memudahkan pemilih dalam memilih isu di tingkat nasional dan daerah. 

Ia menjelaskan, saat Pilpres 2019, isu kedaerahan tertutup dengan isu nasional. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU