> >

Lagi, 7 Orang Pembuat dan Pemesan Surat PCR Palsu Ditangkap

Kriminal | 25 Januari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh orang melakukan transaksi surat swab PCR palsu untuk kebutuhan pergi ke kuar kota.

Karena tindakan melanggar peraturan ini lantas polisi menangkap ketujuh pelaku itu.

Baca Juga: Telusuri Promosi Surat PCR Palsu, Polisi Segera Gelar Patroli Siber

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan hingga seorang yang merekomendasikan. 

"Tujuh tersangka yang kita amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," ujar Yusri, Senin (25/1/2020).

Adapun para tersangka itu antara lain RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y. 

Yusri menjelaskan, tersangka RSH, dan RHM yang menawarkan dan pembuat surat swab antigen dan PCR palsu. 

Adapun IS dan MAA merupakan pemesan dari surat PCR palsu kepada RSH dan RHM. 

"Kemudian tersangka SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyurut Y membuat (memesan) surat hasil swab," kata Yusri.

Penangkapan tujuh tersangka merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU