> >

Soal Pam Swakarsa, Kompolnas Sebut Ada di Undang-Undang dan Jadi Istilah Baku

Peristiwa | 24 Januari 2021, 14:30 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa yang kembali dihembuskan Kapolri terpilih Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo masih menjadi perhatian publik.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto angkat bicara terkait wacana dihidupkannya kembali Pam Swakarsa itu.

Baca Juga: Pro Kontra Pam Swakarsa Terus Bermunculan Saat Calon Kapolri Listyo Sigit Mau Menghidupkannya Lagi

Benny menyampaikan, istilah Pam Swakarsa pada dasarnya memiliki makna sebuah keinginan dan ide dari masyarakat itu sendiri. 

"Istilah Pam Swakarsa itu memang ada di undang-undang (UU), jadi istilah baku. Dari katanya sendiri, PAM swakarsa. (PAM) pengamanan. Swa, sendiri. Karsa, keinginan masyarakat itu sendiri," ujar Benny dalam webinar, Minggu (24/1/2021), seperti dilansir Kompas.com 

"Jadi inisitiaf masyarakat, itu ide masyarakat, keinginan dan kebutuhan masyarakat. Polrilah yang kemudian membina, mengarahkan," tuturnya.

Benny mengakui masyarakat mempunyai ingatan masa lalu yang traumatik terhadap Pam Swakarsa. 

Sebab, pembentukan Pam Swakarsa pada masa lalu lebih mengarah ke faktor politis. 

Tak mau masa kelam terulang, Kompolnas menyebut Polri menginginkan pengaktifan kembali Pam Swakarsa dilakukan untuk menggali potensi masyarakat. 

"Kita ingin menggali potensi masyarakat, bagaimana diperdayakan, bagaimana peran serta masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Benny.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU