PPKM Diperpanjang, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Spesifik
Update corona | 22 Januari 2021, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akhirnya diperpanjang dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 memiliki sejumlah alasan dari hasil monitoring dan evaluasi sebelumnya, khususnya pelaksanaan PPKM Jawa - Bali.
"Sehingga, perlu adanya pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/01/2021).
Perpanjangan dirasakan perlu karena dampak dari kebijakan PPKM periode 11 - 25 Januari 2021, belum sepenuhnya memberi hasil maksimal.
Rincian evaluasi dari Satgas Penanganan Covid-19, di antaranya:
1. Pada indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, 3 kabupaten/kota tidak mengalami perubahan.
2. Pada indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan.
3. Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan.
4. Pada indikator keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak 6 dari 7 provinsi atau persentasenya 66,32%, kabupaten/kota masih berada diatas paramater nasional.
"Hasill monitoring dan evaluasi ini pun mencerminkan perlunya penambahan strategi penangangan pandemi, dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong," katanya.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV